Mengenal Perbedaan Mazhab Dalam Islam
Seputar Islam
Bismillah...
Yang dimaksud dengan orang pintar yaitu orang yang mengetahui bahwa semua mazhab-mazhab fikih itu benar, karena berdasarkan pada ijtihad yang dilakukan oleh masing-masing imamnya,
Sedangkan orang bijak itu ialah orang yang mengetahui bahwa setiap tempat punya mazhabnya masing-masing, dan berfatwa selain dengan mazhab daerah tersebut adalah hal yang zalim, karena menaruh sesuatu bukan pada tempatnya,
Contoh konkret, jika ada ustaz yang menjadi imam tidak membaca 'bismillah' saat salat jahar di Indonesia. Hal ini mungkin benar dalam keyakinan si ustaz. Tetapi bagaimana dengan makmumnya yang rata-rata bermazhab Syafi'i, yang berkeyakinan bahwa 'bismillah' adalah bagian dari al-Fatihah? Ini akan menimbulkan masalah, sebab mereka akan menganggap salat si ustaz tidak sah, dan jika ia menjadi imam, salat makmumnya pun ikut tidak sah. Maka jika terlanjur terjadi, makmum mesti mengulang salatnya,
Atau contoh lain, yang lebih frontal, dalam mazhab Imam Malik, sebagaimana yang disampaikan oleh guru saya, Syekh Mustafa, anjing tidak najis, bahkan halal dimakan. Mazhab ini benar, dalam keyakinan malikiyah, namun patutkah dibawah ke Indonesia?
Jika di contoh kedua kita larang, dan mengapa contoh pertama kita bolehkan? Bukankah keduanya sama-sama mengundang perkara? Jangan-jangan kita bedakan keduanya bukan atas dasar ilmu, melainkan nafsu belaka?
Yang ingin saya sampaikan, pemahaman bahwa setiap mazhab yang empat adalah benar dan pasti sesuai Quran-Sunah adalah pemahaman yang pas, namun menyampaikan semua kepada awam, sehingga ibadah yang tadinya tinggal dijalankan malah terhambat dalam tahap debat, ini adalah tindakan tidak bijak, jika tak ingin dikatakan tindakan bodoh. Apalagi perdebatan perbandingan mazhab ini dilakukan oleh orang bodoh, atau orang mengaku pintar namun tak tahu usul fikih masing-masing mazhab. Ujung-ujungnya apa?
Boleh dilihat, paling-paling yang membanding-bandingkan mazhab sekarang ini hanya akan membandingkan beberapa dalil pokok, kemudian akhirnya ditarjihkan dengan polesan maslahah dan taisir (memudahkan). Lalu bagaimana dengan taklif (beban), padahal asal agama kita adalah taklif? Lalu bagaimana dengan dalil-dalil lainnya?
Belum lagi masalah tali periwayatan masing-masing mazhab serta rincian pendapatnya yang perlu dipertanyakan. Siapa guru Anda dalam mazhab hanafi? Apa kitab Hanafi yang telah Anda kuasai? Jika tidak keduanya, mengapa berani sekali menukilkan pendapat Hanafi? Bagaimana jika ternyata pendapat hanafi yang Anda nukilkan itu punya perincian yang berbeda, atau muktamadnya berbeda, karena Anda hanya menukilkannya dari kitab perbandingan mazhab, atau dari kitab dasar mazhab Hanafi tanpa validasi dari ulamanya?
Makanya, dalam berfatwa, kaidahnya adalah 'la yufti illa bil mu'tamad'. Tidak boleh berfatwa kecuali dengan pendapat muktamad dalam mazhab. Khusus di Indonesia dan negri-negri jiran, gunakan muktamad mazhab Syafi'i. Lain hal jika ia ingin beramal untuk dirinya sendiri, atau berfatwa tertutup, bukan fatwa umum, maka silakan gunakan pendapat yang berbeda. Hal ini pun hanya boleh dilakukan jika pendapat lain itu dia pelajari dengan cara yang benar, sah. Ada manhajnya,
Jangan sampai kita merasa seperti Imam Damanhur yang mampu berfatwa dengan empat mazhab. Beliau ulama hebat, punya banyak guru dari masing-masing mazhab yang empat. Dan lagi beliau hidup di Mesir, semua ulama empat mazhab mendatanginya. Dan adalah kezaliman, menyamakan Mesir dengan Indonesia. Adalah kezaliman yang lebih besar, menyamakan diri -yang hanya bermodal kitab kompilasi hukum Islam, kitab perbandingan mazhab, yang tak punya guru muktabar-, dengan Imam Damanhur. Zalim luar biasa!
Lalu bagaimana dengan orang yang bermazhab kepada mazhab sahabat Nabi, mazhab -yang mereka anggap sesuai Quran-Sunah-, dan meninggalkan mazhab yang empat? Apakah bisa diterima pendapatnya? Atau, apakah ada pertentangan antara mazhab sahabat dan mazhab Imam yang empat? Jawabannya : Tidak Ada! Rincian jawaban insyaAllah kita bahas di tulisan selanjutnya,
Pintar saja tidak cukup! Kita harus bijak juga dalam membaca realita,
Tidak ada yang salah dengan mazhab ataupun bermazhab. Yang salah biasanya adalah cara kita mempelajari dan cara kita menyampaikannya,
Maaf, hal ini sangat penting saya sampaikan mengingat dekatnya bulan puasa, banyak mufti berseliweran. Maka perlu diingatkan kaidah dan adab dalam berfatwa. Apakah itu fatwa hal-hal yang membatalkan saum, ataupun mengenai cara ibu hamil dan menyusui dalam mengganti puasanya,
Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik..
Syukran Ustadz Fakhrul Emil atas ilmu nya... :)