Aturan dan Tatacara Membayar Kafarat Puasa
Ramadhan Seputar Islam
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan
(dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara
(menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang
disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut
sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di
akhirat.
Terkait dengan kafarat puasa Ramadhan, orang yang
membatalkan puasa dengan sengaja (tanpa alasan yang syar’i), maka wajib baginya
menjalankan kafarat agar kesalahan yang diperbuat karena seseorang tersebut tidak
berpuasa itu mendapat ampunan dari Allah Swt.
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan
jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan
kafarat itu sendiri yaitu ;
- memerdekakan budak,
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
- Memberi makan 60 orang miskin
Dari Abu Hurairah ra, Seorang lelaki datang menemui Nabi
saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang
membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri
saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai
sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau
bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia
menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu
untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian
ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma
kepadanya sambil bersabda: Sedekahkan lah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya
aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita,
sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain
dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian
giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu
(Muttafaq ‘alaih)
Begitu juga dalam kesempatan yang lain Hurairah juga ia
berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, ‘Aku tidak
berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’ Rasulullah saw. bersabda,
‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan
enam puluh orang miskin’.” (Muttafaq ‘alaih).
Sehingga disini jelas bahwa orang yang melakukan perbuatan
yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar’i (Jima’, Makan
dan minum dengan sengaja dll) dapat dikenai kafarat seperti yang diterangkan
hadits di atas.
Memerdekakan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus
seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar
kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu
Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya
harta jelas tidak sanggup melaksanakannya. Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu
membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah* yang
setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ). Pertanyaannya
apakah kita punya uang sebanyak itu?
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar =
4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta dimana
1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000
Melaksanakan puasa 2 bulan penuh
Mari berfikir logika, Di bulan Ramadhan semua orang muslim
sebagian besar berpuasa. Hanya “oknum” tertentu saja yang mengindahkan perintah
puasa tanpa alas an yang jelas. Sehingga suasananya adalah suasana yang hemogen
(kesamaan), kondisi dibuat sama yang secara tidak langsung akan memudahkan kita
dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan di bulan lain (selain
bulan Ramadhan), kondisinya sudah heterogen. Ada yang puasa (melanjutkan puasa
sunah atau sedang mengqodho) ada yang tidak. Bisa jadi di saat kita sedang
puasa, teman sebelah kita minum jus alpukat yang membuat kerongkongan kita
makin deras menelan air liur. Belum lagi kalau kita bertamu kita disuguhi makan
kesukaan. Apa tidak semakin tersiksa perut kita?
Kita diperintahkan sebulan puasa berturut-turut saja sudah
batal dengan godaan yang ada, apalagi mau puasa 2 (dua) bulan berturut-turut di
hari selain Ramadhan yang godaannya bisa jadi melipat ganda. Yakin sanggup?
Memberi makan 60
orang miskin
1 (satu) bulan dalam hijriyah berkisar 29-30 hari. Kalau
opsi kafarat kedua adalah berpuasa selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan di
sambungkan dengan fidyah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alas an
syar’i dimana sehari tidak berpuasa maka ia member makan 1 orang miskin.
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw bersabda ” Barang siapa
meninggal dunia dan masih mempunyai utang puasa, maka hendaknya memberi makan
untuknya untuk setiap hari satu orang miskin” (HR. Tirmidzi).
Sehingga ketika dia tidak sanggup melakukan puasa selama 2
bulan berturut-turut maka sama saja dia tidak berpuasa selama 60 hari. Sehingga
sebagai pengganti puasanya ia mempunyai kewajibannya adalah memberi makan 60
orang miskin. Dengan catatan Satu hari ada 24 jam, dalam 24 jam setiap orang
rata-rata makan 3 x sehari. Sehingga
dalam sehari kita memberi 3 kali makan satu orang miskin.
Kalau kita merasa tidak sanggup melakukan kafarat di atas
jadi ya jangan coba-coba meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.
Allahu ‘alam bishawab
Selamat menjalankan ibadah puasa...