Sidang Ahok, Wartawan Tak Diizinkan Meliput
Politik TrendingPortalNewsNKRI - Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai tepat jam 09.00 Wib di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum dinyatakan terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso saat membuka persidangan.
Tak lama kemudian, majelis hakim meminta terdakwa Ahok dihadirkan ke persidangan. Setelah Ahok memasuki ruang persidangan, Dwiarso terlebih dahulu menayakan kondisi kesehatan Ahok.
Kemudian, majelis hakim meminta media yang boleh memasuki ruang sidang adalah wartawan cetak dan online. Sedangkan media elektronik seperti televisi dan radio dilarang masuk dan menyiarkan secara live.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan keluar. Hanya tim pengacara, saksi saksi, aparat, jaksa dan hakim yang boleh masuk," ujar Dwiarso.
Namun tak berapa lama, sejumlah petugas kepolisian meminta seluruh media meninggalkan tempat persidangan. Termasuk media online dan cetak yang sebelumnya diperbolehkan mengikuti persidangan.
Sementara itu, di areal pelataran gedung Auditorium, tempat wartawan menunggu, sempat terjadi keributan kecil dengan anggota kepolisian yang menjaga pintu masuk.
Tepat pukul 08.50 WIB, pintu di samping gedung auditorium di buka dan wartawan diizinkan masuk. Namun karena terjadi aksi dorong-mendorong karena juru kamera televisi berebutan masuk dengan wartawan cetak, online maupun radio, akhirnya pintu masuk ditutup dan langsung dikunci petugas dari dalam.
Beberapa juru kamera dan wartawan sempat masuk ke dalam. Sedangkan wartawan lainnya yang tidak masuk menuju pintu masuk lainnya yang berada di sayap kanan gedung Auditorium. Pintu masuk ini sudah dipasang metal detector.
Lagi-lagi, wartawan tidak boleh masuk karena polisi yang berjaga mendapatkan perintah sidang tertutup dan tidak bisa diliput oleh media massa baik cetak maupun elektronik.
Sontak saja, jawaban aparat tersebut mengundang protes dari para wartawan yang sudah menunggu sejak dini hari .
"Kami dilindungi oleh Undang-Undang Pers lho Pak. Kami sedang bekerja, bapak dan ibu pun bekerja. Kalau memang wartawan enggak boleh masuh, ya enggak boleh masuk semua," kata salah satu wartawan dengan nada tinggi.
"Kalau seperti masih dibatasi wartawan yang meliput, ngapain dipindahin ke sini. Kan dipindahin ke sini biar kapasitasnya lebih banyak. Lha kok malah kita enggak boleh meliput," ujar wartawan lainnya.
Akhirnya, pihak kepolisian meminta seluruh wartawan cetak, online, televisi maupun radio yang telah berhasil masuk dari pintu samping, agar keluar dan meninggalkan ruang sidang.
Hingga saat ini, wartawan berada di luar, menunggu setelah sidang usai.
Pada pukul 9.00 WIB, Ahok kembali akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Alquran Surat Al Maidah ayat 51.