16 Hal Yang Tidak Dapat Membatalkan Puasa
Ramadhan Seputar Islam
Ibadah Puasa merupakan rukun islam yang nomer 4, kita
sebagai umat muslim tentunya sangatlah wajib untuk menjalankan ibadah puasa.
Sebab yang namanya rukun itu wajib dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan maka
kita akan mendapatkan dosa, puasa yang masuk kepada rukun islam salah satunya
adalah puasa ramadhan
Puasa wajib dan puasa sunah sebetulnya sama saja
syarat-syaratnya termasuk hal yang dapat membatalkan puasa tersebut atau
mengurangi ganjarannya, namun bedanya kalau puasa sunat itu dikerjakan dapat
pahala kalau tidak dikerjakan tidak dapat apa-apa sedangkan puasa wajib
dikerjakan dapat pahala tidak dikerjakan akan mendapat dosa.
Setelah kita mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, dibawah ini saya akan mencoba menyampaikan ilmu yang telah
saya dapat dipengajian tentang 16 hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.
Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira
sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqadha-nya
ataupun membayar kafarat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan
dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah
memberinya makan dan minum (Muttafaq )
Dan sabda beliau, ”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban
taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan” (Shahih,
HR Thabrani).
2. Muntah tanpa disengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu
Alaihi Wasallam :
“Barangsiapa yang mengalami muntah sedangkan ia dalam
keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqadha” (Shahih, HR Hakim).
3. Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun
pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata : Rasulullah
pernah menciumi (isteri-isteri beliau) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa,
beliau juga pernah bermesraan sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Namun
beliau adalah orang yang paling mampu menahan hasratnya (muttafaq ‘alayhi).
4. Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani.
5. Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam
hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk
menunaikan shalat.
6. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga
hidung) secara tidak berlebihan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam kepada Laqith bin Shabrah
“Sempurnakan wudhu’ dan sela-selailah jari jemari serta
hiruplah air dengan kuat (istinsyaq) kecuali apabila engkau sedang berpuasa”
(Shahih, HR ahlus sunan).
7. Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan
siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke
dalam perut.
8. Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada
sedikitpun yang masuk ke dalam perut
9. Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau
telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan
10. Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai
jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung,
namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa
11. Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala
(benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau
selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan
sampai perut, pen )
12. Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam
pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi
penderita asma'
13. Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan),
mulut atau tempat lainnya
14. Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari
kehausan, kepanasan atau selainnya
15. Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan,
baik dengan dupa, minyak maupun parfum
16. Berbekam, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah
berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.(muttafaq ‘alayhi). Adapun
hadits yang berbunyi, “Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya” Shahih,
HR Ahmad) maka statusnya mansukh (terhapus) dengan hadits sebelumnya dan
dalil-dalil yang lainnya.
Wallahu’alam bish shawab,