16 Hal Yang Tidak Dapat Membatalkan Puasa

16 Hal Yang Tidak Dapat Membatalkan Puasa



Ibadah Puasa  merupakan rukun islam yang nomer 4, kita sebagai umat muslim tentunya sangatlah wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Sebab yang namanya rukun itu wajib dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan maka kita akan mendapatkan dosa, puasa yang masuk kepada rukun islam salah satunya adalah puasa ramadhan

Puasa wajib dan puasa sunah sebetulnya sama saja syarat-syaratnya termasuk hal yang dapat membatalkan puasa tersebut atau mengurangi ganjarannya, namun bedanya kalau puasa sunat itu dikerjakan dapat pahala kalau tidak dikerjakan tidak dapat apa-apa sedangkan puasa wajib dikerjakan dapat pahala tidak dikerjakan akan mendapat dosa.

Setelah kita mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, dibawah ini saya akan mencoba menyampaikan ilmu yang telah saya dapat dipengajian tentang 16 hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.

Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqadha-nya ataupun membayar kafarat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam

Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum (Muttafaq )
Dan sabda beliau, ”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan” (Shahih, HR Thabrani).

2. Muntah tanpa disengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam :
“Barangsiapa yang mengalami muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqadha” (Shahih, HR Hakim).

3. Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata : Rasulullah pernah menciumi (isteri-isteri beliau) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, beliau juga pernah bermesraan sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan hasratnya (muttafaq ‘alayhi).

4. Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani.

5. Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.

6. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Laqith bin Shabrah
“Sempurnakan wudhu’ dan sela-selailah jari jemari serta hiruplah air dengan kuat (istinsyaq) kecuali apabila engkau sedang berpuasa” (Shahih, HR ahlus sunan).

7. Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut.

8. Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut

9. Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan

10. Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa

11. Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut, pen )

12. Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma'

13. Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya

14. Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya

15. Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum

16. Berbekam, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.(muttafaq ‘alayhi). Adapun hadits yang berbunyi, “Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya” Shahih, HR Ahmad) maka statusnya mansukh (terhapus) dengan hadits sebelumnya dan dalil-dalil yang lainnya.



Wallahu’alam bish shawab,

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)