Jika Ahok Lepas Dari Jerat Hukum, Indonesia di Ambang Kekacauan Besar

Jika Ahok Lepas Dari Jerat Hukum, Indonesia di Ambang Kekacauan Besar



PortalnewsNKRI - Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengkhawatirkan bila pemerintah Indonesia tidak menepati janjinya dalam dua minggu untuk menyelesaikan kasus Ahok serta tidak ada kejelasan, atau dengan kata lain tidak dihukum, maka akan memicu kemarahan umat Islam di Indonesia.

"Berpotensi memicu kesabaran umat Islam hingga titik kulminasi," kata dia, Selasa (8/11). Dan bila hal ini terus dibiarkan, lanjutnya ia khawatir Indonesia diambang people power yang jauh lebih besar targetnya.

Karena umat Islam tidak lagi sekedar melihat kasus Ahok sebagai si penista agama tapi sebagai wayang dari kepentingan lebih besar, yang ingin melawan umat Islam di Indonesia. Dan perlawanan itu akan ketemu momentumnya, bila hal ini terus dibiarkan.



"Ini jika Ahok lolos itulah simbol dari tirani minoritas, yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan goncangan dahsyat dengan segala implikasinya," ungkapnya

Karena itu ia menilai mereka yang ingin melawan gerakan umat Islam ini, harus berpikir matang, dan paham betul dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Karena sebenarnya Ahok potensial melanggar Pasal 156 juncto 156a KUHP, meskipun Ahok sebagai WNI juga punya hak mendapatkan keadilan hukum.

"Saya khawatir jika sebelum 18 November 2016 hasil akhir dari proses yang dijanjikan Polri 'terbuka dan cepat' atas kasus ini, ternyata membuat Ahok lepas dari jeratan hukum, maka bisa melahirkan situasi yang jauh lebih besar bagi negara," terangnya.

Ia mengingatkan kepada Presiden Jokowi sebelum terlambat, ada baiknya menutup semua celah bahaya besar tersebut, demi bangsa dan negara. Jangan sampai sebaliknya memancing kesabaran umat Islam yang terus kecewa dengan kekisruhan kasus Ahok sekarang ini.