Hati Hati !!! Penyebar Hoax Bisa Di Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara !

Hati Hati !!! Penyebar Hoax Bisa Di Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara !



PortalNews NKRI - Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong ( hoax ), atau bahkan cuma sekadar iseng iseng berhadiah untuk  mendistribusikan ( forward ), harap berhati-hati.

Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar!!

Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Baca Juga : Revisi Undang Undang ITE Mulai Berlaku 28 Desember 2016

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar"

Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran.

Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong

Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward.

Baca : Tips Menanggapi Berita Hoax

Laporkan saja kepada polisi.

Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum.



Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax.

Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana.

Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 28:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.



Demikianlah Informasi ini semoga bermanfaat buat kita semua mari menjadikan internet yang bersih jauhi provokasi, sara, fitnah dan hoax, gunakanlah Media sosial dengan bijak.